Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 adapun tupoksi BPBD Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut

  1. BPBD mempunyai tugas :
    a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan
    bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,
    rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
    b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan
    penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
    d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
    e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati
    setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi
    darurat bencana;
    f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
    g. mempertanggung-jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
    h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. BPBD dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    mempunyai fungsi :
    a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
    penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
    dan
    b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
    terencana, terpadu dan menyeluruh