Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 adapun tupoksi BPBD Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut
- BPBD mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan
bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,
rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati
setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi
darurat bencana;
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. mempertanggung-jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. - BPBD dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu dan menyeluruh