• Depan
  • []Profil
  • --Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • --Tugas dan Fungsi
  • Layanan
  • []PPID
  • --[]Daftar Informasi
  • --[]--Daftar Informasi Publik
  • --[]--Informasi Berkala
  • --[]--Informasi Setiap Saat
  • --[]--Informasi Serta Merta
  • --Daftar Informasi Dikecualikan
  • --Form Permohonan Informasi
  • --Struktur Organisasi
  • --Profil dan Tugas Fungsi
  • --Regulasi
  • PUSDALOPS
  • Berita
  • []Publikasi
  • --Pengumuman
  • --Galeri
  • --Dokumen
  • Produk Hukum
  • Hubungi Kami

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 adapun tupoksi BPBD Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut

  1. BPBD mempunyai tugas : a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggung-jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. BPBD dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh

BPBD Kabupaten Rembang

Web Resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang

Logo 1
Logo 3
Logo 2
Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis 07:30 - 16:00
Jumat 07:30 - 11:00
Sabtu - Minggu Libur

Kontak

0295-691472

admin@rembangkab.go.id

Jalan Diponegoro No 90 Rembang

@pemkabrembang

@pemkabrembang